Penyegelan Kantor BPKAD Sikka Sesuai KUHAP Jangan Diintervensi

    Penyegelan Kantor BPKAD Sikka Sesuai KUHAP Jangan Diintervensi
    Marianus Gaharpung pengamat hukum & dosen FH Ubaya domisili di Surabaya (foto istimewa)

    Oleh: Marianus Gaharpung, Dosen & Lawyer domisili Surabaya

    SIKKA - Ketika kasus tindak pidana korupsi terkuak di suatu daerah, maka independensi aparat penegak hukum mulai diintervensi oleh pejabat atau pengurus partai politik. Sehingga langkah  pemberantasan korupsi agak terganggu yang diduga melibatkan oknum elit politik atau pejabat di daerah tersebut.

    Hal demikian ini, tidak hanya membahayakan langkah penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi, tapi juga mengancam tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik sesuai Undang Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

    Penegakan hukum dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik harus terbebas dari intervensi pihak luar, termasuk di dalamnya adalah elit politik dan pejabat di daerah tersebut. Oleh karena itu, semua instansi penegak hukum  Polri, Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berani melawan intervensi dari Parpol, korporasi serta pejabat  di daerah yang diduga mengganggu jalannya penegakan hukum.

    Institusi penegak hukum itu seharusnya bebas dari intervensi maupun penyalahgunaan kewenangan sebagai penegak hukum.Peristiwa penyegelan kantor BPKAD oleh Kejaksaan Negeri Sikka beberapa waktu lalu dalam rangka menyita dokumen yang berkaitan dugaan tindak pidana korupsi dana BTT BPBD T.A 2021 sejumlah 900 juta lebih sudah sesuai dengan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dimana terlebih dahulu dengan penetapan sita. Pengadilan Negeri. 

    Atas dasar ini, warga Nian Sikka harus mengkawal ketat proses penyelidikan dan penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Sikka agar jangan ada dugaan intervensi dari oknum pejabat dan elit politik di Nian Tanah Sikka dengan segera memanggil bendahara pembantu dana BTT, kepala BPBD periode 2021, Sekretaris Daerah dan Bupati Sikka sebagai penanggungjawab keuangan Pemkab Sikka dan terutama ketika Bupati Sikka berkali-kali melakukan perubahan APBD T.A 2021 dengan tanpa persetujuan DPRD. Akibatnya BTT naik drastis dan fantastis hingga mencapai 274, 95 persen.

    kantor bpkad sikka ntt
    Muhamad Yasin

    Muhamad Yasin

    Artikel Sebelumnya

    Kejari Harus Periksa Kabag serta Tim Verifikasi...

    Artikel Berikutnya

    People Power Rakyat Sikka Desak DPRD Lakukan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Prajurit TNI Dan ADF Laksanakan Latihan Operasi Evakuasi Non Kombatan
    Panglima TNI Hadiri Rakornas Penyelenggaraan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024

    Ikuti Kami