Oleh Marianus Gaharpung, dosen dan lawyer, Surabaya.
SIKKA - Sungguh miris terhadap reaksi DPRD Sikka sebagai lembaga wakil rakyat yang diberikan kewenangan oleh konstitusi dan peraturan sektoral lainnya untuk melakukan kontrol atau pengawasan terhadap kerja pemerintah.
Mengapa baru sekarang ketika ada tekanan media dan publik nian tana Alok baru DPRD mau menunjukkan taringnya membentuk pansus dana BTT T.A 2021?
Kenapa ketika awal ketahuan bahwa perubahan APBD oleh Bupati Sikka dengan Perbup tanpa persetujuan dewan dengan kenaikan yang tidak wajar 294, 75 persen tidak langsung bentuk pansus?
Apa manfaatnya pansus dana BTT T.A 2021 BPBD dibentuk? Padahal BPK sudah ada temuan dana BTT T.A 2021, 900 juta tidak bisa dipertanggungjawabkan. Padahal masalah yang sama sudah masuk tahap penyidikan dan tidak lama lagi penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sikka?
Jujur saja berapa lagi biaya pansus yang harus digelontor untuk kerja termasuk honor anggota pansus. Rekomendasi pansus nanti mau diberikan kepada siapa?
Memang secara normatif dibentuknya Pansus DPRD terhadap dana BTT dengan ketua pansus Simon Subandi akan lebih terarah dan cepat selesai. Jika hasil pansus nanti diberikan kepada Kejaksaan Negeri Sikka sebagai bentuk dukungan politik hukum juga rasanya tidak ada manfaat jika kerja pansus BTT ini selesai 6 bulan disisi lain kerja penyidik dibatasi oleh waktu penyelesaian perkara dihitung sejak diterimanya Surat Perintah Penyidikan meliputi:
a. 120 hari untuk penyidikan perkara sangat sulit
b. 90 hari untuk penyidikan perkara sulit
c. 60 hari untuk penyidikan perkara sedang
d. 30 hari untuk penyidikan perkara mudah.
Dugaan korupsi dana BTT T. A 2021 masuk kategori sangat berat berarti 120 hari atau 4 bulan sedangkan pansus 6 bulan, itu artinya temuan pansus mubahzir.
Sebaliknya, jika kerja pansus dinahkodai Simon Subandi dapat selesai dalam tempo 2 bulan dan rapat paripurna DPRD direkomendasikan kepada Kejaksaan Negari Sikka sebagai suatu temuan hukum berarti sangat bermanfaat. Inipun masih undah undi (tidak pasti).
Atas dasar realita ini, sebaiknya sebagai bentuk keseriusan DPRD Sikka bersama warga nian tana Alok mau membantu Kejaksaan Negeri Sikka memeriksa oknum oknum yang diduga berada dalam pusaran dana BTT ini mengapa tidak turun memberikan dukungan kepada Kejaksaan Negeri Sikka tuntaskan dugaan korupsi dana BTT 2021. Dan, meminta Kepada Kejagung dan Kejati NTT mengawal penyidikan ini agar tidak boleh oknum pejabat di tingkat pusat mengintervensi jalannya proses penyidikan dan penetapan tersangka dugaan korupsi di Kantor BPBD Sikka. Semoga!